Sistem Penanganan Pengaduan
Regulasi & dasar hukum pengelolaan pengaduan di lingkungan Pemerintah Kota Binjai
Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan Pengadu kepada Pengelola Pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara.
Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional menggunakan aplikasi LAPOR! yang telah ditetapkan sebagai aplikasi umum di bidang Pengelolaan Pengaduan yang selanjutnya disebut SP4N-LAPOR! yaitu layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara daring yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik dan dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bekerjasama dengan Kementerian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia.
-
Permendagri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Regulasi ini mewajibkan setiap Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan prasarana pengaduan berbasis digital yang terintegrasi, guna menangani pengaduan pelayanan publik secara cepat, tepat, dan tuntas.
-
Perwal Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 34 Tahun 2023 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi. Peraturan ini menjadi acuan formal dalam penyediaan mekanisme penyampaian laporan penyimpangan yang bersifat rahasia, terukur, dan bertanggung jawab. Aturan ini sekaligus menjadi instrumen hukum yang menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas dan hak kepegawaian para pelapor (whistleblower) sejak laporan diterima.
Silakan unduh dokumen lengkap peraturan terkait pada daftar tautan di bawah ini untuk mempelajari mekanisme, hak, serta prosedur penanganan pengaduan selengkapnya.